Satlantas Nganjuk Sosialisasikan Pelanggaran Lalu Lintas Berpotensi Fatal Kepada pemohon SIM


Nganjuk - Satlantas Polres Nganjuk terus menguatkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui program Polantas Menyapa. Kali ini, petugas memberikan arahan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari persyaratan administrasi hingga sosialisasi bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering diabaikan dan berpotensi menimbulkan fatalitas, Senin (12/01/2026).


Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan di lingkungan pelayanan SIM Satlantas Polres Nganjuk. Aipda Andik Sujatmiko selaku petugas memberikan penjelasan secara langsung mengenai jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dianggap sepele, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.


Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa edukasi sejak dini kepada calon pengemudi menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.


“Banyak kecelakaan berawal dari pelanggaran kecil yang diabaikan. Melalui Polantas Menyapa, kami tekankan kepada pemohon SIM agar memahami risiko dan dampak fatal dari setiap pelanggaran,” ujar AKP Ivan.


Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menjadi syarat kelulusan ujian SIM, tetapi juga sebagai bekal keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.


Sementara itu, Aipda Andik Sujatmiko menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh para pemohon SIM.


“Kami sampaikan dari persyaratan hingga contoh pelanggaran yang sering terjadi di lapangan dan berujung fatal. Harapannya, pemohon SIM lebih sadar dan disiplin saat berkendara,” jelasnya.


Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap program Polantas Menyapa mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Nganjuk.(acha)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama