Pengawasan sistem ganjil genap di Jakarta kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya pengendalian lalu lintas mengandalkan kamera statis dan petugas di lapangan, kini Korlantas Polri menghadirkan teknologi pengawasan dari udara melalui ETLE Drone Patrol Presisi.
Langkah ini menjadi respons atas tingginya mobilitas kendaraan di pusat aktivitas Ibu Kota, terutama di ruas-ruas utama yang kerap mengalami kepadatan.
Fokus di Koridor Strategis
Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan patroli udara ini di sejumlah titik padat kendaraan seperti:
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Wilayah tersebut merupakan koridor utama penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Teknologi Canggih Real Time
Drone yang dioperasikan mampu merekam kondisi lalu lintas secara langsung dengan kamera resolusi tinggi. Sistem ini secara otomatis membaca pelat nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan tanggal serta hari pemberlakuan ganjil genap.
Dengan teknologi tersebut, pelanggaran dapat terdeteksi tanpa perlu penghentian kendaraan di tempat.
Dasar Hukum Penindakan
Penegakan hukum mengacu pada:
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (4) huruf a, terkait kewajiban mematuhi rambu lalu lintas
Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang sistem ganjil genap
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi dalam sistem ETLE Nasional, melalui proses identifikasi, verifikasi, hingga pengiriman surat konfirmasi elektronik.
Menuju Lalu Lintas Modern dan Tertib
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih transparan dan objektif. Dengan pengawasan berbasis digital, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan budaya tertib berlalu lintas semakin kuat di Jakarta.
.jpeg)