Peredaran Narkoba di Tambaksari Terbongkar, 109 Gram Sabu Disita Polisi


Langkah tegas aparat dalam memberantas narkotika kembali terlihat di wilayah Tambaksari. Operasi yang dilakukan Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Surabaya di Surabaya. Dua pemuda berinisial M.S dan F.R ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 109,31 gram sabu yang terbagi dalam 49 paket siap edar. Polisi juga menyita sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Menurut keterangan, F.R bertugas sebagai kurir dengan sistem bayaran per lokasi distribusi. Skema ini dinilai sebagai modus lama yang menyasar anak muda dengan iming-iming uang cepat.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti memburu jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang. (Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama