Upaya memutus rantai peredaran narkoba kembali dilakukan Polres Pelabuhan Tanjungperak. Tiga pria diduga pengedar sabu diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo, Minggu (15/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 37 paket sabu dengan berat bruto 11,09 gram. Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil dan disimpan di dalam helm.
Kasi Humas Iptu Suroto menyebut, para tersangka berinisial A.F, R.P, dan O.W telah beberapa kali menerima suplai dari M.A yang kini berstatus DPO. Dari kiriman terakhir, delapan paket telah berhasil terjual dengan nilai Rp1,2 juta.
Setiap transaksi memberikan keuntungan Rp75 ribu bagi para pelaku, ditambah uang konsumsi dan bonus sabu.
Pengungkapan kasus narkoba di Sawah Pulo ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
