Polisi Kembangkan Kasus Narkoba, Pengedar Ganja Ditangkap di Dua Lokasi Surabaya



Langkah tegas aparat kepolisian dalam memerangi narkoba kembali terlihat. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar ganja diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026. Tersangka berinisial Hlr Sgn ditangkap di kawasan Tegalsari setelah namanya muncul dalam hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya.

Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan tertutup sebelum memastikan keberadaan tersangka. Saat ditangkap, polisi menemukan ganja yang disimpan di saku celana.

Di dalam tas selempang miliknya, terdapat dua linting ganja dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke tempat kerja tersangka di Gubeng. Di lokasi tersebut, aparat kembali menemukan ganja yang disimpan dalam kotak makanan dan kantong plastik berisi batang ganja.

Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut nama M sebagai pemasok utama. Saat ini, sosok tersebut masih diburu aparat.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama