Kasus pengoplosan LPG subsidi kembali menjadi sorotan. Polresta Sidoarjo berhasil menghentikan praktik ilegal pemindahan isi tabung 3 kg ke gas portabel ukuran kecil yang diperjualbelikan secara luas.
Pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Saat penggerebekan pada 6 Februari 2026 di Desa Kepuh Kiriman, polisi menemukan pelaku tengah menyiapkan tabung portabel untuk didistribusikan.
Pelaku berinisial M (37) menjalankan usaha tersebut setelah mengalami pemutusan hubungan kerja. Ia memanfaatkan tutorial dari internet untuk menjalankan aksinya.
Dalam sehari, pelaku memproduksi sekitar 140 tabung dengan keuntungan ribuan rupiah per unit. Distribusi dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, menghasilkan omzet puluhan juta rupiah setiap bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran.

