Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian Jawa Timur. Dua pengungkapan berbeda menghasilkan total sitaan 33,374 kilogram narkotika jenis sabu.
Kasus pertama menyeret seorang kurir asal Bandung berinisial RG yang ditangkap di Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto. Polisi menemukan 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China.
RG diketahui membawa 22 kilogram dari Dumai, Riau, dengan jalur kombinasi darat dan laut. Ia mengaku menerima tawaran Rp120 juta untuk menjalankan tugas tersebut.
Di Surabaya Utara, polisi menyita 23,374 kilogram sabu dari area pergudangan. Pelaku melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini diburu aparat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
Tags:
POLRI

.jpeg)