Keamanan masyarakat selama Ramadhan menjadi fokus utama aparat. Dalam operasi terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan bubuk mesiu ilegal di Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi bahan peledak. Tim langsung bergerak dan menangkap dua pelaku asal Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa bahan peledak sekecil apa pun dapat berbahaya bila disalahgunakan.
MAJ berperan sebagai peracik dan pemasok bubuk petasan, sementara BAW membantu pemasaran melalui media sosial. Polisi turut menyita ponsel, kendaraan, serta uang hasil penjualan.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 KUHP. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran bahan peledak ilegal di Jawa Timur.
Tags:
POLRI
.jpeg)
.jpeg)