Polres Tulungagung Ringkus Dua Tersangka Pengoplos Gas Melon, Negara Dirugikan Miliaran


Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dalam konferensi pers yang digelar usai apel Operasi Ketupat, Kapolres AKBP Dr. Ihram Kustarto memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang merugikan negara dan masyarakat ini. Semua bermula dari viralnya keluhan warga di media sosial tentang sulitnya mendapatkan gas melon. Polisi yang responsif segera melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang di wilayah Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HR dari Blitar sebagai pelaku penyuntikan, dan IM dari Tulungagung sebagai penadah.

Praktik yang dilakukan HR dan IM tergolong rapi dan terorganisir. HR membeli tabung gas melon bersubsidi di berbagai tempat, lalu dengan peralatan rakitan berupa selang dan paralon, ia memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Hasil suntikan ini kemudian disetor ke IM yang akan menjualnya ke pasaran dengan harga gas nonsubsidi. Dari setiap tabung 12 kg hasil oplosan, keduanya meraup keuntungan bersih hingga Rp 150 ribu. Dengan marjin sebesar itu, tidak heran jika praktik ini terus berjalan meskipun dampaknya membuat masyarakat kecil di Tulungagung kerepotan mendapatkan gas untuk memasak.

Lebih memprihatinkan lagi, pengakuan HR menyebutkan bahwa ia sudah menjalankan bisnis ini selama empat tahun. Ini berarti, selama kurun waktu tersebut, ribuan tabung gas subsidi telah diselewengkan dan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Kerugian negara akibat subsidi yang salah sasaran ini dipastikan sangat besar. Selain itu, praktik ini juga melanggar aturan rayonisasi distribusi LPG, di mana tabung-tabung dari daerah lain ikut dibeli dan digunakan, mengacaukan tata kelola distribusi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang sangat lengkap. Total ada 300 tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan, ditambah dengan empat unit alat suntik, satu unit mobil, timbangan, serta berbagai alat pendukung lainnya. Kapolres Ihram menegaskan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal maksimal, yaitu Pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil dari ulah para spekulan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama