Satuan Reskrimsus Polda Jawa Timur kembali menindak tegas produsen MinyaKita nakal setelah menemukan ketidaksesuaian isi dalam kemasan jerigen. Tersangka baru berinisial WF (41) ditangkap di gudang kawasan Bohar, Sidoarjo, bersama ribuan karton minyak goreng yang siap diedarkan ke pasaran.
Dari hasil pemeriksaan, jerigen yang mencantumkan label 5 liter ternyata hanya terisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter. Bahkan pengaturan mesin produksi sengaja dibuat untuk menuang minyak tidak lebih dari 4,3 kilogram, yang mengindikasikan niat sistematis untuk merugikan konsumen.
Produk tetap dijual dengan harga standar pemerintah, sehingga setiap selisih volume langsung menjadi tambahan laba kotor bagi pelaku. Praktik ini sudah berlangsung sekitar dua tahun, dengan pendapatan ilegal berkisar Rp30–50 juta per bulan.
Penyidik menyita tandon 11 ton, mesin produksi, dokumen distribusi, dan 1.000 karton minyak siap edar. WF dijerat pasal dengan ancaman lima tahun penjara, dan masyarakat diingatkan untuk segera melapor jika menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar.(Avs)
