Ada kabar maju, ada pula yang masih tertahan. Dalam kasus dugaan kekerasan seksual oknum Lora di Bangkalan, Polda Jawa Timur melaporkan bahwa berkas tersangka UF telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Status ini langsung ditindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Senin (6/4/2026) alias tahap II.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, menyebutkan bahwa UF telah menghuni Rutan Polda Jatim selama 117 hari sebelum akhirnya dilimpahkan. "Alhamdulillah, berkas sudah lengkap secara formal dan material," ujarnya. Dengan demikian, proses hukum terhadap UF siap melaju ke meja hijau.
Berbeda dengan UF, tersangka lain berinisial S masih harus bersabar. Berkasnya belum dinyatakan P21 dan masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kombes Ganis berharap prosesnya cepat rampung agar S bisa segera menyusul. Sementara itu, penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlewat.
Kabar baiknya, korban dalam kasus ini tidak berjalan sendiri. Mereka telah mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga, termasuk LPSK. Perlindungan hukum dan psikologis terus diberikan. Polda Jatim berjanji akan mengumumkan perkembangan selanjutnya ketika ada informasi baru. (Avs)
