Mata Warga Tak Pernah Bohong: Laporan Masyarakat Bawa Pengedar Sabu di Lawang ke Polisi


Seorang pemuda 23 tahun di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mungkin tidak menyangka bahwa gerak-geriknya selama ini diawasi oleh tetangga sendiri. Berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan pada Rabu (1/4/2026) malam berhasil menangkap EP di rumahnya. Puluhan paket sabu disita dari tangan tersangka, tepatnya 21 poket dengan berat bersih 4,97 gram. Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel yang diduga kuat sebagai alat transaksi.

AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah contoh sempurna bagaimana sinergi antara polisi dan masyarakat dapat membongkar peredaran narkotika skala rumahan. Setelah informasi masuk, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Penindakan dilakukan pada malam hari, saat EP sedang berada di rumah dan diduga sedang bersiap untuk melakukan transaksi. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya sendiri.

Sistem yang digunakan EP tergolong sederhana namun berbahaya: paket kecil dengan harga terjangkau. Setiap poket dijual seharga Rp400 ribu hingga Rp450 ribu, dengan keuntungan bersih Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi. Tersangka mengaku sengaja memilih sistem ini untuk memudahkan peredaran dan menjangkau lebih banyak pembeli dari kalangan menengah ke bawah. Ironisnya, target pasarnya adalah orang-orang yang mungkin ia temui setiap hari di jalan atau warung kopi dekat rumahnya. Polisi menyebut modus ini sebagai "peredaran rumahan" yang sulit dideteksi tanpa bantuan warga.

Kini, EP harus menghadapi konsekuensi hukum dari pilihannya. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pemasok EP. AKP Bambang menegaskan bahwa pengembangan ini akan dilakukan secara intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini mengajarkan satu hal penting: laporan sekecil apa pun dari warga bisa menjadi palu godam yang menghancurkan rantai peredaran narkotika.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama