Mereka mengira bisa terus lolos, tetapi polisi Nganjuk punya ingatan panjang. AS (56) dan istrinya SK (49) yang dengan mulus menggondol handphone korban di depan toko kelontong Desa Kepanjen, Pace, pada 30 Desember 2025, akhirnya harus berurusan dengan tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Kamis (16/4/2026) dini hari, rumah mereka di Grogol, Kediri, disambangi petugas yang tidak memberi ruang sedikit pun untuk melarikan diri.
Aksi bermula saat korban yang tengah asyik berbelanja meletakkan HP Oppo A57 di dashboard motor. Pasutri itu bergerak cepat, satu mengawasi, satu mengambil. Kerugian Rp2,5 juta langsung dilaporkan ke Polsek Pace, dan polisi mulai merangkai puzzle dari rekaman CCTV serta keterangan saksi. Perburuan berlangsung berbulan-bulan karena pasangan ini cukup lincah berpindah, tetapi kegigihan tim gabungan akhirnya membuahkan hasil.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan bahwa AS adalah residivis kasus pencurian yang sebelumnya sudah pernah dipenjara. "Dia seharusnya jera, tapi malah mengajak istrinya ikut-ikutan," ujarnya. Pihaknya mengapresiasi kerja keras Unit Resmob dan Polsek Pace yang tidak menyerah meskipun petunjuk di lapangan sempat mandek berkali-kali.
Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso menambahkan bahwa polisi juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit Honda Vario, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan barang berharga di tempat umum. Karena meskipun polisi akan terus memburu, tindakan pencegahan tetap menjadi tameng paling utama dari pasangan residivis yang selalu mengintai kelengahan.(Avs)
