Seorang perempuan muda berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, harus mengalami penderitaan ganda akibat ulah tetangganya sendiri. Ia datang dengan harapan kesembuhan dari sakit kaki yang tak kunjung reda, namun justru menjadi korban kekerasan seksual berulang kali. Pelakunya adalah AM, seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai pengobat alternatif serta merupakan tetangga korban. Satres PPA dan PPO Polres Malang berhasil mengungkap kasus ini dan langsung menetapkan AM sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang dan melelahkan.
Awalnya, korban menderita sakit pada bagian kaki dan sudah berobat ke tenaga medis profesional tetapi tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Atas saran dari anggota keluarga yang mungkin sudah putus asa, korban kemudian beralih ke pengobatan alternatif yang ditawarkan oleh AM. Tanpa curiga sedikit pun, korban dan keluarganya percaya bahwa AM memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit melalui cara-cara tradisional. Namun apa yang terjadi di balik pintu kamar yang tertutup sangat jauh dari bayangan mereka. AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi fisik korban yang sedang sakit dan juga kepercayaan buta keluarga terhadap pengobatan alternatif. Dengan modus terapi dan dalih menyembuhkan penyakit, AM diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya.
Kejadian memilukan ini ternyata tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali pada bulan Juni 2025. Lokasi kejadian pun berpindah-pindah, kadang di rumah korban sendiri dan kadang di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. Korban mengaku sempat tidak melawan pada kejadian-kejadian awal karena masih percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan oleh AM. Namun setelah beberapa kali mengalami perlakuan yang sama dan penyakit kakinya tidak kunjung sembuh, korban mulai merasa tertipu dan tertekan. Dengan segala keberanian yang ia miliki, korban akhirnya menceritakan semua yang ia alami kepada suaminya. Suami korban yang tentu saja sangat terkejut dan marah segera membawa istrinya untuk membuat laporan resmi ke Polres Malang.
Polisi yang menerima laporan tidak tinggal diam. Mereka langsung melakukan penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, serta gelar perkara untuk menguatkan status hukum tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup lengkap, termasuk pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka selama proses pengobatan, dan yang paling penting adalah rekaman video yang menjadi bukti kuat adanya tindak pidana. AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut kejahatan serius terhadap perempuan. AM dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya cukup berat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai pengobat alternatif tetapi meminta korban untuk melakukan hal-hal tidak wajar. Jangan ragu untuk melaporkan ke polisi karena melindungi diri sendiri dan keluarga adalah hak setiap warga negara.(Avs)
