Transaksi di Mojoanyar Batal, Pengedar Justru Terjebak di Rumahnya Sendiri di Pulorejo


Rencana jahat seorang pengedar sabu berinisial H (37 tahun) untuk bertransaksi di Kecamatan Mojoanyar gagal total. Bukannya berhasil meraup untung, ia justru diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, pada Selasa malam (14/4/2026) pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 17,69 gram beserta uang tunai Rp1.430.000.

Cerita bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di Mojoanyar. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata pelaku tidak jadi ke lokasi tersebut melainkan bersembunyi di rumahnya di Pulorejo. Petugas pun menggerebek rumah tersebut dan menemukan H berikut barang bukti yang disembunyikan dengan cara tidak biasa, yaitu dicampur bekas bungkus jajan dan sabun.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa H diduga kuat berperan sebagai pengedar, bukan pemakai. Dari tangannya, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

H dijerat dengan pasal berlapis, ancamannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Mojokerto tidak akan diberi ruang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, karena menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama