Seperti temuan menggemparkan di Surabaya Utara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar kamar kos yang disulap menjadi gudang sabu mini. Tersangka IM (24), warga Omben Sampang, diringkus Jumat (10/4/2026) pukul 13.30 WIB. Di dalam kamarnya yang sempit di Kecamatan Semampir, polisi menyita 76 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 42,924 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan ribuan plastik klip siap pakai.
AKBP Dadi Pratama mengungkap bahwa IM membeli sabu dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950.000 per gram. Sistemnya unik: IS mengantar langsung ke kamar kos, sementara IM membayar setelah sabu laku terjual. Sejak Februari 2026, IM sudah rutin mengedarkan dengan harga Rp100.000 per poket, dan setiap minggu membeli 20 hingga 50 gram dari IS sambil standby di Jalan Hangtuah GG.VI.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dompet kecil hitam, dua sekrop sedotan, uang tunai Rp250.000, dan satu HP. IM dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 junto pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023. Kamar kos di Semampir yang selama ini jadi titik transaksi kini ditutup paksa oleh aparat.(Avs)
