Jakarta, 20 Mei 2026 – Sebuah pencapaian penting diraih oleh tiga penulis buku "Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital" yang merupakan pimpinan tinggi Polri dan BNPT. Dalam acara bedah buku yang digelar sebagai rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, para penulis yaitu Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, dan Kadensus 88 Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Pengakuan ini menandakan bahwa buku tersebut bukan sekadar literatur keamanan biasa, melainkan sebuah inovasi pemikiran yang diakui secara hukum dan intelektual.
Buku ini hadir dengan pendekatan yang berbeda dari literatur sejenis. Jika pembahasan terorisme selama ini dominan dengan jaringan, organisasi, dan aksi teror yang terlihat, "Gamifikasi Kekerasan" justru mengajak pembaca memahami fase yang sering luput: bagaimana ancaman terbentuk, berkembang, lalu bertransformasi di tengah ekosistem digital yang bergerak cepat. Wakapolri dalam pemaparannya menegaskan bahwa perubahan pola ancaman harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan strategi penanganan. Buku ini menjadi jawaban atas pertanyaan penting: bagaimana negara dan masyarakat membaca ancaman sebelum ancaman itu nyata terjadi? Melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan, hingga perlindungan anak.
Diskusi bedah buku ini turut menghadirkan para penanggap lintas disiplin yang memperkaya perspektif: Dr. Zora Arfina Sukabdi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dra. Adityana Kasandra Putranto, dan Dr. Ismail Fahmi. Mereka membahas buku ini dari sudut pandang psikologi, hukum, perlindungan sosial, serta dinamika informasi digital. Para penanggap sepakat bahwa kontribusi pemikiran dalam buku ini sangat relevan untuk memperkuat strategi pencegahan ekstremisme di Indonesia, terutama yang menyentuh generasi muda yang sangat rentan terhadap paparan digital. Buku ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan Indonesia tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga berpikir progresif dalam menghadapi ancaman masa depan.
Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan prinsip yang menjadi benang merah buku tersebut: negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar, pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur. Buku "Gamifikasi Kekerasan" mengajarkan bahwa keamanan masa depan tidak cukup dijaga oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital, hingga masyarakat luas. Karena di era digital, yang paling berbahaya bukan hanya ancaman yang terlihat, tetapi ancaman yang tumbuh tanpa disadari. Dan pengakuan HKI atas buku ini adalah langkah awal untuk menyebarluaskan cara pandang baru tersebut ke seluruh elemen bangsa.(Avs)
.jpeg)