Awal April 2026, suasana di Desa Pejaten, Bondowoso, sempat menjadi pusat perhatian polisi setelah sebuah rumah kontrakan diduga menjadi lokasi siaran asusila berbayar. Polres Bondowoso bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas tidak wajar di media sosial. Dua tersangka, AH dan SMO, akhirnya diamankan tanpa perlawanan dari lokasi tersebut. Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono mengonfirmasi bahwa keduanya menjalankan live streaming vulgar melalui platform digital dengan sistem berbayar.
Modus operasinya cukup terstruktur: para pelaku memulai dengan menarik perhatian pengguna di TikTok, lalu mengarahkan penonton ke aplikasi bernama Tevi yang tidak banyak diketahui publik. Di sinilah transaksi ilegal terjadi—penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang untuk mengakses siaran langsung bermuatan asusila. Aktivitas ini dijalankan berulang kali sepanjang April 2026, dan uang hasil kejahatan mengalir ke tangan para tersangka tanpa sepengetahuan otoritas.
Saat penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal. Iptu Wawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Iptu Boby Dwi Siswanto mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur konten ilegal yang mengatasnamakan hiburan berbayar. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang, tetapi sinergi antara polisi dan masyarakat mampu membendungnya. Mari laporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena ruang digital yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak peduli.(Avs)
.jpeg)