Dari Porong ke Karawang, Polda Jatim Kejar Komplotan Curat yang Beraksi di 13 TKP


Perjalanan panjang pengejaran komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi berakhir di Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat. Polda Jatim berhasil mengamankan empat tersangka yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Satu tersangka lain berinisial HEN saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Umar, Wadirreskrimum Polda Jatim, memaparkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa para tersangka tidak hanya beraksi di Sidoarjo, tetapi juga di Gresik, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, serta Solo dan Sragen di Jawa Tengah. Keempat tersangka yang diringkus adalah DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Mereka ditangkap saat sedang dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi kejahatan di wilayah lain.

Para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur ketika pemilik rumah cenderung bepergian. Mereka melakukan survei terlebih dahulu dengan mengamati kondisi rumah, seperti apakah lampu menyala pada siang hari atau pagar terkunci dari luar. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar lalu merusak pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian berupa emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya. AKBP Umar menambahkan bahwa para tersangka tergolong residivis berpengalaman yang sudah beraksi sejak lama.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polda Jatim kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah, terutama dalam jangka waktu lama. Kombes Abast menyarankan agar warga memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, seperti mengaktifkan ronda malam, memasang kunci tambahan, atau menggunakan timer lampu otomatis. Penangkapan komplotan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa Polda Jatim tidak akan berhenti memburu mereka, di mana pun mereka bersembunyi, selama masih ada laporan masyarakat yang belum terselesaikan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama