Senin dini hari yang sunyi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, tiba-tiba pecah oleh aksi dua orang yang merusak gembok tower seluler. Namun kurang dari 24 jam kemudian, Polres Lumajang sudah mengamankan satu tersangka bernama PT, warga Tuban, dalam kasus pencurian baterai lithium yang kian meresahkan.
PT ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti uang Rp10 juta. Dia mengaku berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Sigra putih, sementara rekannya S menjadi otak eksekusi. Saat ini S masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh tim Resmob Polres Lumajang.
AKP Pras Ardinata, Kasat Reskrim Polres Lumajang, menjelaskan bahwa laporan dari saksi D asal Nganjuk menjadi kunci cepatnya pengungkapan ini. Saksi yang kebetulan memergoki aksi tersebut langsung memberi informasi sehingga polisi bisa bergerak tanpa membuang waktu.
Tak hanya Lumajang, polisi menduga komplotan ini juga kerap beroperasi lintas daerah, dengan informasi awal menyebut adanya TKP lain di Kabupaten Jember. PT dijerat pasal berat dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pengejaran terhadap S terus digencarkan.(Avs)
.jpeg)