Kejahatan Jalanan Meresahkan, Kompolnas Minta Polisi Tidak Lupakan Hak Asasi Manusia


Jakarta sebagai ibu kota negara menghadapi tantangan serius dari kejahatan jalanan yang meresahkan warganya. Dalam periode 1 hingga 22 Mei 2026 saja, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 127 kasus yang melibatkan berbagai aksi kriminal di ruang publik. Menyikapi hal ini, Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi memberikan dukungan penuh kepada aparat kepolisian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Namun di sela-sela dukungan itu, Ida menyelipkan pesan penting yang sering terlupakan dalam gelombang tekanan publik: hak asasi manusia dari para tersangka juga harus dihormati selama proses penegakan hukum berlangsung.

Ida dengan tegas menyatakan bahwa Kompolnas secara aktif memantau setiap perkara kejahatan jalanan yang menjadi perhatian publik. Tujuannya bukan untuk menghalangi tindakan tegas, tetapi untuk memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan secara profesional dan terukur. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Artinya, meskipun masyarakat mendambakan rasa aman yang instan, penggunaan kekerasan berlebihan atau tindakan di luar koridor hukum tidak dapat dibenarkan. Penindakan harus proporsional dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak justru runtuh karena pelanggaran etik.

Salah satu poin krusial yang disoroti Ida adalah penanganan terhadap tersangka anak di bawah umur yang terlibat kejahatan jalanan. Ia meminta Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap anak-anak tersebut tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) harus dilibatkan sejak awal agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, Ida juga menekankan pentingnya patroli dialogis sebagai bentuk pendekatan preventif. Patroli tidak boleh hanya mengandalkan jumlah personel dan razia, tetapi juga membangun komunikasi dengan warga agar masyarakat merasa dekat dan dilindungi, bukan sebaliknya.

Langkah berkelanjutan menjadi kata kunci dari arahan Ida. Menurutnya, upaya menekan kejahatan jalanan tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan massal sesaat. Perlu ada pencegahan melalui patroli rutin, penegakan hukum yang konsisten, serta pelibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi melalui layanan 110 dan kanal resmi lainnya. Ida berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, pemerintah daerah, dan komunitas warga terus diperkuat. “Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya. Dengan keseimbangan antara ketegasan dan perlindungan HAM, Jakarta memiliki peluang lebih besar untuk pulih dari ancaman kejahatan jalanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama