Kabid Humas Polres Nganjuk melalui Kasihumas AKP Fajar Kurniadi mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian saat ini sedang menangani laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan korban seorang perempuan berusia 17 tahun berinisial RS. Peristiwa yang diduga terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (26/5/2026) ini dilaporkan oleh korban atau keluarganya pada Selasa (12/5/2026). Terlapor dalam kasus ini berinisial JFS, dan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap semua bukti dan keterangan yang terkumpul. AKP Fajar menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan menangani perkara ini secara serius dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
AKP Fajar menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, langkah pertama yang dilakukan penyidik adalah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian atau memiliki keterkaitan dengan korban dan terlapor. Pemeriksaan saksi dilakukan secara hati-hati dan mendalam untuk memastikan bahwa semua keterangan yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil visum et repertum dari korban, yang merupakan bukti medis yang sangat krusial dalam kasus pemerkosaan. Hasil visum ini akan menjadi salah satu dasar utama bagi penyidik untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana pemerkosaan telah terpenuhi dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Polres Nganjuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian mengingat korban masih termasuk kategori anak di bawah umur sehingga diperlukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sudah terlatih akan memeriksa korban dengan pendekatan khusus yang ramah anak, didampingi oleh psikolog atau pekerja sosial jika diperlukan. Seluruh proses hukum, mulai dari pemeriksaan korban hingga persidangan kelak, akan memperhatikan hak-hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk dilindungi identitasnya, dan hak untuk mendapatkan pemulihan trauma. Identitas korban dirahasiakan secara ketat oleh pihak kepolisian dan media diminta untuk turut serta menjaga kerahasiaan tersebut.
Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat maupun pihak yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau informasi kepada penyidik. Setiap informasi, sekecil apa pun, dapat menjadi petunjuk penting yang membantu mengungkap kasus ini secara lebih cepat dan akurat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelaan atau penghakiman sendiri terhadap terlapor sebelum proses hukum selesai, karena setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan adil, serta memastikan bahwa keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.(Avs)
