Pria Sampang Diringkus di Surabaya, Polsek Menganti Bongkar Kasus Begal Driver Ojol


Sebuah aksi begal terhadap driver ojek online yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik, berhasil diungkap jajaran Polsek Menganti dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan tersangka yang ditangkap hingga di Surabaya. RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, diringkus di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya, pada Kamis (21/5/2026) pukul 19.00 WIB, lengkap dengan sepeda motor korban yang menjadi target utama aksinya. Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menjelaskan bahwa korban, Andy Sebastian Zaini (28), awalnya menerima order dari tersangka di kawasan Teluk Bayur, Surabaya, dengan tujuan ke Desa Hendrosari, Menganti, Gresik. Namun setelah tiba di lokasi yang sepi, pelaku mengelabui korban dengan alasan mencari rumah teman, lalu memukul kepala korban dari belakang menggunakan pipa besi kecil setelah korban berhenti di jalan kaplingan.

Korban yang mengalami pukulan keras di bagian belakang kepala langsung terjatuh bersama sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam miliknya. Dalam keadaan terkejut dan kesakitan, korban berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan di dekat lokasi sambil membawa remote motor, berharap pelaku tidak bisa membawa kabur kendaraannya. Namun pelaku tetap mengejar dan kembali memukul korban sambil meminta remote tersebut, meskipun akhirnya korban berhasil lolos dan meminta tolong kepada warga. Ketika korban kembali ke lokasi bersama warga, sepeda motor bernopol L 6838 CAF itu sudah tidak ada, dibawa kabur oleh RHN yang langsung melarikan diri ke Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Menganti tidak membuang waktu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga pelacakan pergerakan tersangka. Kerja keras tim membuahkan hasil ketika RHN berhasil dilacak keberadaannya di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya, dan langsung diringkus beserta barang bukti sepeda motor korban. Selain motor, polisi juga menyita BPKB, STNK, serta remote kendaraan yang sempat menjadi rebutan antara korban dan pelaku saat kejadian berlangsung. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengimbau seluruh masyarakat, terutama para driver ojek online, untuk selalu waspada saat bekerja pada malam hari atau saat menerima order ke lokasi yang sepi. Ia juga mengingatkan agar driver tidak ragu untuk berbagi lokasi real-time dengan keluarga atau rekan kerja sebagai langkah antisipasi dini. Masyarakat umum juga diminta untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan serupa. Layanan pengaduan Polres Gresik dapat diakses melalui Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama