Rp4.000 per Kilogram: Polres Lumajang Ungkap Jual Beli Rel Kereta Api Curian di Lumajang


Siapa sangka, besi tua bekas rel kereta api bisa menjadi komoditas ilegal yang diperjualbelikan dengan harga Rp4.000 per kilogram? Itulah yang dilakukan oleh sindikat pencurian rel di Lumajang. Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga tersangka: UG dan SB (warga Yosowilangun) sebagai pelaku pencuri, serta RN (warga Tempeh) sebagai penadah. Aksi mereka terbongkar setelah warga menemukan enam potong rel kereta api yang disembunyikan di semak-semak dekat lahan tebu di Desa Kalipepe. Panjang setiap potongan rel mencapai 2,5 hingga 3 meter. Polisi pun langsung melakukan pemantauan.

Ipda Suprapto, Kasi Humas Polres Lumajang, menjelaskan kronologi pengungkapan. Setelah mendapat laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Pada dini hari, UG dan SB datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya mereka sembunyikan. "Petugas melakukan pemantauan dan saat pelaku datang mengambil barang bukti menggunakan mobil pikap, keduanya langsung diamankan di lokasi," ujarnya, Sabtu (30/5/2026). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam potong rel dan tiga unit gergaji pemotong besi manual.

Pengembangan kasus membawa polisi ke RN. Ternyata, RN tidak hanya menadah rel curian dengan harga Rp4.000 per kilogram, tetapi juga pemilik mobil pikap yang digunakan UG dan SB. Polisi segera mengamankan RN. Ipda Suprapto menegaskan bahwa rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun, sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api. Namun tindakan mereka tetap ilegal. Negara berhak atas asetnya, sekalipun sudah tidak digunakan.

UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal tujuh tahun penjara). Sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan (ancaman maksimal empat tahun penjara). Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian aset negara. Dari kasus ini, kita belajar bahwa nilai sekecil Rp4.000 per kilogram bisa memicu kejahatan. Namun dengan kerja sama warga dan polisi, sindikat ini berhasil diringkus. Jangan biarkan aset publik menjadi ladang cuci tangan para pencuri.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama