Timbangan Digital dan 144 Plastik Klip: Polres Probolinggo Kota Buktikan Sembilan Tersangka Bukan Sekadar Pemakai


Probolinggo – Ada yang menarik dari pengungkapan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota selama April hingga Mei 2026. Bukan hanya jumlah tersangka yang mencapai sembilan orang, tetapi barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi yang jelas: mereka semua adalah pengedar, bukan sekadar pengguna. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri membeberkan pada Selasa (5/5/26) bahwa dari enam lokasi di Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran, dan Sumberasih, petugas menyita 4 timbangan digital dan 144 plastik klip kosong. Ini adalah peralatan khas bandar, bukan konsumen biasa.

Sembilan tersangka yang diringkus adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari berbagai profesi, namun hati mereka sama-sama gelap memilih jalan menjadi pengedar sabu. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 14,51 gram, ditambah 9 unit telepon genggam untuk transaksi, uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional. AKBP Rico menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak menjadi bukti bahwa mereka aktif melakukan pengemasan dan penjualan ulang.

Pengungkapan enam kasus dalam dua bulan ini membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Probolinggo masih ada dan terus bergerak. Namun dengan kerja intensif Satresnarkoba, ruang gerak para pengedar semakin dipersempit. AKBP Rico menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan, karena para tersangka ini diduga hanya bagian kecil dari mata rantai yang lebih besar. "Ini yang terus kami kejar, dari pengedar tingkat bawah sampai jaringan yang lebih besar di atasnya," tegasnya. Timbangan digital dan ribuan plastik klip yang disita hanyalah permulaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. AKBP Rico mengajak masyarakat untuk terus waspada, karena peredaran narkoba seringkali dilakukan dengan modus yang tidak terduga. Keberanian warga untuk melapor adalah nyawa dari pemberantasan narkoba di tingkat akar rumput.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama