Malam itu, minimarket di Trowulan sepi. Namun jam menunjukkan pukul 03.00 WIB, sesuatu pecah di bagian gudang. Seorang pria merayap turun dari lubang atap yang ia sobek dengan pisau lipat. Itulah YA (24), warga Jombang yang sudah dua kali mendekam di penjara. Aksi pencurian ketiganya terekam CCTV, dan menjadi petaka bagi dirinya. Satreskrim Polres Mojokerto bekerja kurang dari 24 jam. Pada pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan YA di rumahnya, lengkap dengan barang bukti: sweater ungu, celana pendek, tas, pisau lipat, sepeda motor, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa YA berangkat dari rumah pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor. Ia sengaja memilih minimarket yang dinilai sepi dan mudah ditembus. Setelah memanjat tembok, ia merusak plafon dengan pisau lipat. Aksi ini bukan spontanitas; YA sudah merencanakannya. Sayang baginya, kamera pengawas merekam setiap gerakannya. Dari hasil pemeriksaan, YA mengaku mencuri rokok untuk dijual kembali karena kebutuhan ekonomi keluarga. Namun catatan kriminalnya yang panjang membuat alasan itu sulit diterima begitu saja.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa residivis seperti YA harus mendapat tindakan tegas. Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijeratkan padanya, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi menyita seluruh barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Kecepatan pengungkapan kasus ini (kurang dari 24 jam) membuktikan bahwa Polres Mojokerto serius memberantas kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh pelaku ulang.
Pemilik minimarket dan usaha ritel lainnya diimbau untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama dengan memperkuat plafon, memasang alarm, dan memastikan CCTV berfungsi optimal. Polres Mojokerto juga akan menggencarkan patroli malam. Dari kasus YA, kita belajar bahwa masa lalu seorang residivis tidak bisa dihapus, tetapi bisa menjadi pelajaran bagi aparat untuk lebih waspada. Dan bagi pelaku, tidak ada jalan pintas dari penjara jika terus mengulangi kesalahan yang sama.(Avs)
.jpeg)