Dari CCTV ke Warnet, Begini Cara Polresta Malang Kota Lacak Komplotan Begal Spesialis Mahasiswa


Malam di Kota Malang sempat menjadi momok menakutkan bagi para mahasiswa yang biasa nongkrong hingga larut. Dua aksi begal dengan senjata tajam yang terjadi dalam rentang waktu seminggu membuat warga resah. Namun, kerja keras tim Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya membuahkan hasil. Dua tersangka berinisial DS (26) dan MM (20) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain bernama H alias Habibi masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran teknologi, terutama rekaman CCTV yang berhasil merekam jejak para pelaku saat beraksi. Dari situlah penyidik mulai merangkai petunjuk hingga akhirnya mengerucut pada identitas pelaku.

Aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing, di mana korban yang sedang bersama teman-temannya diintimidasi dengan pisau dan kehilangan iPhone 12 Pro Max. Aksi kedua terjadi pada 24 Mei 2026 dini hari di kawasan Alun-Alun Kota Malang, kali ini tiga mahasiswa menjadi korban dan kehilangan dua telepon genggam plus satu unit Honda Beat setelah diancam celurit dan parang. Polisi yang menerima dua laporan pada awal Juni 2026 langsung melakukan penyelidikan komprehensif: pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya. AKP Aji menjelaskan bahwa dari hasil analisis CCTV, wajah dan postur pelaku mulai teridentifikasi, dan penyidik pun bergerak ke lapangan untuk memburu mereka.

Penangkapan pertama terjadi pada 1 Juni 2026 saat MM tertangkap di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama. MM yang masih berusia 20 tahun itu mengaku terlibat dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil menangkap DS di kediamannya. Keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. "Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," ujar AKP Aji. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan yang diduga sudah dijual oleh komplotan ini. Satu pelaku lain, H alias Habibi, masih buron dan polisi terus berupaya melacak keberadaannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Aji mengapresiasi kerja tim dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya. Dari Malang, kasus ini menunjukkan bahwa polisi terus beradaptasi dengan teknologi untuk memburu pelaku kejahatan. CCTV yang tersebar di berbagai sudut kota terbukti menjadi senjata ampuh dalam mengungkap kasus. Kini, mahasiswa di Malang bisa sedikit lebih tenang, meskipun masih ada satu buronan yang terus diburu. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk membersihkan kota dari komplotan begal yang meresahkan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama