Jual Motor Curian Secara COD, Komplotan Brebes Digulung Tim URC Polres Ponorogo


Transaksi jual beli online dengan sistem COD yang selama ini memudahkan masyarakat ternyata juga disalahgunakan oleh komplotan curanmor. Dua pria asal Brebes, ARA (33) dan MA (37), terbiasa menjual motor hasil curian melalui platform online dengan sistem bayar di tempat, sehingga pembeli tidak perlu tahu asal-usul kendaraan. Namun celah ini tidak bertahan lama setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan mereka dan menyita lima unit motor curian. Penangkapan bermula dari laporan korban di Bengkel Mitra Remaja Motor, Desa Tugurejo, Slahung, yang motornya raib saat ia beristirahat di dalam bengkel.

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan satu pelaku, namun pelaku lainnya melarikan diri ke semak-semak. Berbekal laporan cepat warga dan penyelidikan intensif, URC Polres Ponorogo akhirnya menangkap pelaku kedua beserta barang bukti. Kasat Reskrim AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi di delapan TKP di Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026, dengan rincian lima kali di Slahung, satu kali di Sambit, satu kali di Balong, dan satu kali di Jetis. Polisi juga menduga mereka terlibat kasus pencurian motor di Kebumen, Jawa Tengah, menandakan cakupan kejahatan yang lintas provinsi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari motor yang diparkir di luar rumah atau tempat terbuka dengan kunci masih menempel. Setelah motor berhasil dibawa kabur, mereka langsung menjualnya secara online dengan sistem COD di wilayah Brebes. Harga jual rata-rata Rp4 juta per unit, jauh di bawah harga pasar, untuk mempercepat transaksi. Uang hasil kejahatan dibagi dua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selama periode Januari–Mei, mereka diperkirakan sudah mencuri delapan motor di Ponorogo, ditambah dugaan aksi di Kebumen yang masih didalami polisi.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Ia menegaskan bahwa tim URC Polres Ponorogo siap siaga setiap saat, dan masyarakat bisa menghubungi kontak darurat 110. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi komplotan curanmor bahwa wilayah Ponorogo tidak aman bagi mereka, sekaligus mengajak pembeli online agar lebih teliti membeli motor bekas.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama