Kasus Curat Menganti Terungkap, Tersangka Residivis Ditangkap di Jombang


Gresik- Senin (15/6/2026) menjadi hari terakhir pelarian bagi MA (25), pemuda asal Menganti yang sejak 12 Mei lalu masuk daftar buronan polisi. Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang, setelah hampir satu bulan menghilang. MA sebelumnya nekat mencuri sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan dompet milik tetangganya sendiri di Desa Drancang. Aksi itu terjadi pada Selasa dini hari, setelah korban memarkir kendaraannya di dalam rumah pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Gresik- Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa MA ternyata seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017. "Ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan hukum. Kami sudah mengidentifikasi modus operandi yang mirip dengan kasus sebelumnya," jelasnya. Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pergerakan MA hingga ke Jombang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.

Gresik- Saat ini MA berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah dan harta benda. "Perhatikan lingkungan sekitar, jangan biarkan pintu terbuka atau kunci tergantung di motor. Laporkan segera ke 110 atau Hotline Cak Rama jika ada kejadian mencurigakan," pungkasnya.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama