KOTA PROBOLINGGO- Kelengahan sesaat bisa berakibat fatal, seperti yang dialami S.R. (31), pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ketika ia meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor Yamaha Mio J-nya. Kelengahan itulah yang menjadi celah sempurna bagi komplotan pencuri yang kini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam pengungkapan tiga kasus sekaligus, sebuah operasi yang dimulai dari penangkapan dua tersangka pencuri Honda CBR dan terus berkembang hingga membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pembobolan konter handphone yang menghebohkan warga Jalan Cokroaminoto.
F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di kos wilayah Jati Mayangan, dan D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi titik awal pengungkapan setelah polisi berhasil menangkap mereka dalam kasus pencurian motor Honda CBR. Dari dua tersangka ini, penyidik mendapat alur informasi yang jelas tentang keterlibatan mereka dan rekan-rekan lain dalam berbagai aksi kriminal, termasuk pencurian Yamaha Mio J yang terjadi pada 25 Februari 2026, di mana F.S. bersama R.N. (yang kini menjadi DPO) berkeliling mencari sasaran dan menemukan motor korban dengan kondisi sangat mudah untuk diambil.
Kasus kedua yang berhasil diungkap dari pengembangan adalah aksi pembobolan konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang terjadi pada 15 Februari 2026. Dalam peristiwa ini, para pelaku berhasil menggasak 60 unit ponsel dari berbagai merek dan tipe, sebuah kejahatan yang sempat membuat geger warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi, karena konter tersebut kehilangan stok dagangan dalam jumlah besar dalam satu malam yang sunyi.
Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa F.S. dan D.M. bertindak bersama M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang kini masih buron, dengan barang hasil kejahatan yang kemudian dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. AKBP Rico Yumasri, Kapolres Probolinggo Kota, menyatakan bahwa identitas penerima di Jakarta saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik, karena polisi meyakini ada pihak lain yang sengaja menampung dan memasarkan hasil curian tersebut melalui jaringan yang lebih terstruktur.
Motif di balik semua aksi ini, menurut AKBP Rico, adalah tekanan ekonomi dan kecanduan judi online yang semakin marak di kalangan pelaku kejahatan. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun untuk kasus pemberatan, sementara tiga DPO masih terus diburu, dan polisi tidak akan menghentikan langkahnya hingga seluruh komplotan dan jaringan penadahnya benar-benar terungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Avs)
