Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Jember Sita 144 Gram Sabu dan 61 Pil Ekstasi


Jember- Peredaran narkoba di Kabupaten Jember sepertinya tidak pernah kehabisan aktor. Buktinya, dari 30 tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim selama periode Mei hingga awal Juni 2026, lima orang di antaranya adalah residivis. Mereka sudah pernah merasakan hukuman untuk kasus yang sama, tetapi kembali lagi ke jalur hitam. Kapolres Jember AKBP Bobby A Condro Putra menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Sabtu (13/6/2026), seraya memamerkan barang bukti yang berhasil disita.

Pengungkapan terbesar dilakukan pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Petugas menangkap SAJ, seorang tersangka yang kedapatan membawa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram. Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, tanpa transaksi langsung, untuk menghindari incaran petugas. Namun strategi itu gagal. Satresnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang sudah dikemas rapi siap diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan adalah 144,29 gram sabu dan 26,59 gram ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKBP Bobby menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk perlindungan Polri terhadap generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan informasi dari warga, polisi bisa bergerak lebih cepat dan menyelamatkan lebih banyak nyawa dari bahaya narkotika.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama