Sopir Bus di Nganjuk Kena Razia Marka Jalan – Satlantas: Ini Bukan Pelanggaran Ringan


Sejumlah sopir bus di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi lalu lintas pada Rabu (10/6/2026). Bukan karena muatan berlebih, tetapi karena mereka nekat melanggar marka jalan saat melintas. Satlantas Polres Nganjuk melakukan penindakan tegas sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan yang dipicu oleh ketidakdisiplinan pengemudi, terutama pada kendaraan angkutan penumpang. Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa melanggar marka bukanlah pelanggaran kecil karena dampaknya bisa merenggut nyawa banyak orang.

Di lapangan, petugas menjaring sejumlah bus yang terbukti melanggar marka, seperti memotong jalur di tikungan atau melintasi garis ganda di tengah jalan. Setiap tindakan seperti ini, menurut Kasat Lantas, adalah bom waktu yang siap meledak menjadi kecelakaan besar. "Sopir memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain," ujarnya. Satlantas tidak main-main: setiap bus yang tertangkap langsung ditindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu.

Ke depan, Satlantas Polres Nganjuk akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran berbahaya. Ketegasan hukum ini diharapkan menciptakan efek jera bagi para pengemudi yang selama ini merasa bisa melanggar marka begitu saja. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran sopir angkutan umum meningkat, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Nganjuk benar-benar terwujud. Satu garis putih yang dihormati bisa menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya. (Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama