Iming-iming pencairan dana cepat sering kali terdengar menggiurkan, apalagi bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal. Namun, di Trenggalek, janji tersebut justru menjadi jebakan.
Polres Trenggalek mengamankan dua tersangka penipuan yang menyebabkan kerugian Rp150 juta terhadap warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari.
Menurut keterangan Wakapolres Kompol Herlinarto, kasus bermula dari pertemuan korban dengan pelaku di Desa Gador. Salah satu tersangka mengklaim dapat mengurus pencairan dana usaha dari Bank Central Asia.
Untuk proses administrasi, korban diminta membayar Rp100 juta. Uang tersebut dikirim melalui BRILink. Setelah dana tak kunjung cair, pelaku kembali menawarkan nominal lebih besar, Rp5 miliar, dengan tambahan biaya Rp50 juta.
Modus semakin meyakinkan ketika tersangka memasang aplikasi perbankan palsu di ponsel korban. Dalam aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah dana telah masuk. Bahkan, pelaku menunjukkan koper berisi uang yang disebut bernilai Rp50 miliar.
Setelah diperiksa aparat, uang itu hanyalah tumpukan palsu—bagian atas menyerupai uang asli, bagian bawah hanya kertas biasa.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 492 KUHP terbaru dengan ancaman pidana hingga empat tahun. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pencairan dana besar tanpa prosedur resmi dari pihak bank.
