Keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya menjadi Letnan Jenderal mendapat respons serius dari kalangan akademisi hukum. Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menyoroti ketimpangan yang terjadi jika langkah serupa tidak diambil pada jajaran Polri. Menurutnya, secara hukum ketatanegaraan, pangkat Kapolda Metro Jaya yang saat ini masih Inspektur Jenderal (bintang dua) seharusnya disesuaikan dan dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga). Penyesuaian ini, tegasnya, bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan antar institusi negara di wilayah hukum yang sama.
Prof Juanda menjelaskan bahwa di DKI Jakarta, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro memiliki ruang lingkup wilayah hukum yang sama, tingkat substansi masalah yang sebanding, serta beban kerja yang tidak jauh berbeda. Dalam perspektif harmonisasi jabatan, ketidaksetaraan pangkat di level tertinggi ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis struktural yang dapat mengganggu efektivitas koordinasi. Ia mengingatkan bahwa hubungan antar pejabat negara tidak hanya dibangun di atas dasar aturan formal, tetapi juga membutuhkan keseimbangan hierarkis agar komunikasi dan kerja sama dapat berlangsung dengan baik. Tanpa kesetaraan, risiko munculnya hambatan koordinasi menjadi sesuatu yang nyata.
Gagasan penyesuaian pangkat ini, menurut pakar dari Universitas Esa Unggul tersebut, tidak hanya berlaku untuk jabatan Kapolda saja. Ia menekankan bahwa jika Kapolda naik menjadi Komjen, maka dengan sendirinya jabatan di bawahnya juga perlu disesuaikan. Wakapolda yang saat ini dijabat Irjen Pol seharusnya juga ikut menyesuaikan, demikian pula para direktur di lingkungan Polda Metro yang perlu dinaikkan pangkatnya menjadi Brigjen Pol. Bahkan hingga tingkat Polres, Prof Juanda menilai perlu dipikirkan penyesuaian, misalnya dari Kombes menjadi Brigjen Pol. Ini, katanya, merupakan bentuk sinkronisasi hukum jabatan yang utuh dan tidak setengah-setengah.
Lebih lanjut, Prof Juanda menyebut bahwa ketidaksesuaian pangkat juga berpotensi mengganggu tradisi koordinasi yang selama ini telah berjalan baik antara TNI dan Polri di wilayah DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, koordinasi lintas institusi seringkali melibatkan pertemuan-pertemuan penting yang membutuhkan keseimbangan level antar pejabat. Jika salah satu pihak memiliki pangkat yang lebih rendah secara signifikan, maka secara psikologis dapat terjadi ketidaknyamanan yang berimbas pada efektivitas pengambilan keputusan. Oleh karena itu, menurutnya, penyesuaian pangkat ini merupakan langkah antisipatif yang sebaiknya tidak ditunda.
Di akhir pemikirannya, Prof Juanda menyatakan bahwa semua ini pada akhirnya bergantung pada kebijakan dan keputusan Kapolri. Ia menegaskan bahwa usulan ini diajukan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan kajian hukum ketatanegaraan yang mendalam. Dengan adanya kesetaraan pangkat antara Kapolda Metro dan Pangdam Jaya, diharapkan sinergi kedua institusi dapat semakin kuat dalam menjaga stabilitas keamanan di ibu kota negara. Prof Juanda mengakhiri dengan harapan agar penyesuaian ini dapat menjadi bagian dari upaya membangun harmonisasi struktural yang lebih baik di lingkungan pemerintahan, demi kelancaran pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. (Avs)
