Ketika Bareskrim Polri mengumumkan total uang sitaan kasus judi online mencapai 241 miliar rupiah, publik tidak hanya bertepuk tangan, tetapi juga melontarkan pertanyaan kritis: ke mana uang itu akan pergi? Penanganan judi online tidak lagi sekadar tentang berapa banyak situs yang ditutup atau berapa banyak tersangka yang ditangkap. Kini, ukuran keberhasilan bergeser pada sejauh mana negara mampu merampas aset hasil kejahatan dan mengelolanya secara transparan serta akuntabel. Pada 5 Maret 2026, Siber Bareskrim menyerahkan 58 miliar rupiah kepada Kejaksaan dalam rangka eksekusi aset berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Langkah ini menjadi momentum penting, sekaligus ujian kredibilitas bagi seluruh aparat penegak hukum yang terlibat.
Eksekusi aset hasil judi online bukanlah proses yang sederhana. Diperlukan mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mulai dari tahap penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci untuk memastikan aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dihentikan. Dari pendekatan ini, Bareskrim berhasil menyita 142 miliar rupiah dari 359 rekening yang terkait judi online. Namun, angka sitaan yang besar harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset-aset ini dikelola, apakah benar-benar dieksekusi, dan berapa banyak yang akhirnya disetorkan ke kas negara.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa transparansi pengelolaan aset sitaan menjadi indikator penting dari komitmen penegakan hukum. Tanpa transparansi, masyarakat akan sulit membedakan antara capaian nyata dan sekadar angka di atas kertas. Selain itu, penguatan pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital juga harus terus didorong. Dari pengungkapan 21 website dalam satu jaringan, terlihat bahwa payment gateway menjadi sarana utama dalam mengelola aliran dana. Jika pengawasan terhadap instrumen pembayaran digital tidak diperketat, maka siklus kejahatan akan terus berulang, dan aset yang disita hari ini akan tergantikan oleh aset baru besok.
Ahli TPPU Yenti Garnasih menegaskan bahwa aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh. Pendekatan konvensional yang fokus pada penangkapan pelaku harus dilengkapi dengan pendekatan berbasis keuangan yang menyasar aset. Pengungkapan terbaru oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026 menunjukkan bahwa pendekatan ini mulai diterapkan secara masif. Namun, penegak hukum juga harus memastikan bahwa proses eksekusi berjalan tanpa hambatan. Perma Nomor 1 Tahun 2013 memberikan landasan hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi implementasinya membutuhkan koordinasi lintas institusi yang solid.
Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menambahkan bahwa besarnya kerugian negara akibat judi online menuntut penanganan yang tidak setengah-setengah. Setiap rupiah yang disita harus dapat dipertanggungjawabkan, dan masyarakat harus diberikan informasi yang jelas tentang prosesnya. Transparansi bukan hanya tuntutan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan bahwa negara serius dalam memberantas judi online. Dengan sinergi antara Bareskrim, PPATK, Kejaksaan, dan regulator keuangan, serta komitmen untuk membuka informasi secara bertanggung jawab, diharapkan penanganan judi online ke depan tidak hanya lebih efektif, tetapi juga lebih dipercaya oleh publik sebagai wujud nyata kehadiran negara. (Avs)
