Seorang residivis curanmor di Ngawi nekat kembali beraksi dengan membobol rumah seorang juragan gabah dan membawa kabur uang Rp49 juta. Pelaku S alias L (51) yang pernah mendekam di Lapas Ngawi selama empat tahun itu masuk ke rumah korban di Dusun Sambirejo, Desa Gelung, Kecamatan Paron, dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan bambu. Aksi pencurian terjadi pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban sedang tertidur pulas. Uang sebanyak itu merupakan hasil transaksi jual beli gabah yang baru saja diterima korban dari petani, sehingga kerugiannya sangat terasa.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh, pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario dan handphone, serta membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pengakuan pelaku juga membuka tabir keterlibatannya dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paron dan Geneng. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memang aktif menjalankan aksi kriminalnya di beberapa lokasi. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan. Dengan demikian, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang belum terungkap.
Kini S alias L kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pedagang yang kerap menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Polisi mengimbau agar uang segera disimpan di bank dan sistem keamanan rumah diperkuat. Jangan beri kesempatan pada residivis seperti S untuk kembali beraksi dan merugikan masyarakat.(Avs)
.jpeg)