Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing justru berbalik menjadi ancaman bagi atlet perempuannya sendiri. Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse PPA-PPO menetapkan WPC (44) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan binaannya. Pengumuman resmi disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga, di mana relasi kuasa yang seharusnya melahirkan prestasi justru disalahgunakan untuk kepuasan pribadi yang merusak masa depan generasi muda.
Penyidikan yang dilakukan secara profesional mengungkap bahwa tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya. Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Dirres PPA-PPO Polda Jatim, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual ini terjadi berulang kali mulai September 2023 hingga Agustus 2024. Tersangka dengan licik memanfaatkan momentum saat korban harus bertanding ke luar kota, menginap di hotel-hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, bahkan hingga ke Bali. Barang bukti check-in hotel yang diamankan polisi menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus ini, menunjukkan pola kejahatan yang sistematis dan terencana.
Korban yang merupakan atlet bela diri usia 24 tahun ini harus menanggung penderitaan ganda, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental. Dirres PPA-PPO menjelaskan bahwa dampak psikologis yang dialami korban sangat berat hingga mengganggu konsentrasi dan prestasinya saat bertanding. Situasi ini semakin memprihatinkan karena pelaku adalah orang yang seharusnya menjaga dan melindungi atlet saat berada di luar kota. Beruntung, korban memiliki keberanian untuk membuka diri kepada pihak internal, yang kemudian memfasilitasi pelaporan resmi kepada pihak berwenang. Kini Polda Jatim bersama DP3AK memberikan pendampingan intensif untuk pemulihan korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Kombes Abast menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut perlindungan atlet dan masa depan olahraga Indonesia. Pihaknya juga mengimbau seluruh stakeholder olahraga untuk lebih ketat mengawasi interaksi antara pelatih dan atlet, terutama saat berada di luar kota. Jangan biarkan oknum-oknum seperti ini merusak dunia olahraga yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter dan prestasi generasi bangsa.(Avs)
