Dedi Prasetyo dan Perlindungan Negara atas 39 Pemikiran Strategis Polri


Sejumlah 39 buku yang ditulis oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo baru saja mencatatkan sejarahnya sendiri. Pada Senin, 16 Maret 2026, karya-karya tersebut resmi mendapatkan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari negara, sebuah langkah monumental yang mengukuhkan bahwa gagasan dan pemikiran strategis di tubuh Polri adalah aset yang sangat berharga. Penerbitan buku-buku ini, dengan 39 di antaranya oleh Raja Grafindo Persada dan satu judul khusus dari Universitas Brawijaya, menjadi bukti konkret sinergi antara praktisi dan akademisi.

Bagi Dedi Prasetyo, peristiwa ini bukanlah sekadar seremoni penerimaan sertifikat. Ia memaknainya sebagai sebuah penegasan bahwa pengalaman panjang dalam berbagai penugasan kepolisian harus didokumentasikan secara ilmiah. “Menulis bagi saya adalah cara berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman lapangan agar dapat dirumuskan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakapolri tersebut. Ia berharap, dengan terdokumentasinya pengalaman ini, anggota Polri tidak perlu lagi memulai semuanya dari nol, melainkan dapat melanjutkan pembangunan dari fondasi yang sudah ada.

Ruang lingkup bahasan dalam 39 buku ini sangatlah kaya dan relevan dengan tantangan kekinian. Mulai dari strategi kamtibmas, kontra-terorisme, hingga kebijakan publik dan ketahanan pangan, semuanya dibahas dengan pendekatan yang aplikatif. Dedi Prasetyo juga tidak melupakan pentingnya reformasi internal, seperti yang tertuang dalam buku-buku tentang meritokrasi jabatan dan pengembangan karier berbasis kompetensi. Tak ketinggalan, ia menyoroti peran teknologi dan manajemen media dalam menjaga stabilitas keamanan nasional di era informasi yang begitu cepat.

Dengan adanya perlindungan HAKI, karya-karya ini kini memiliki payung hukum yang kuat sebagai milik intelektual penciptanya, sekaligus sebagai khazanah pengetahuan institusi. Hal ini sejalan dengan visi Dedi Prasetyo untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri guna menjawab ekspektasi publik. “Polri perlu dibekali wawasan dan keilmuan yang cukup untuk bisa memenuhi ekspektasi ideal masyarakat Indonesia terhadap institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujarnya, menegaskan bahwa profesionalisme sejati lahir dari kedalaman ilmu, bukan sekadar kewenangan.

Kepemilikan HAKI ini membuka babak baru bagi pemanfaatan karya-karya tersebut sebagai referensi utama, tidak hanya bagi internal Polri, tetapi juga bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Harapannya, warisan pemikiran ini akan menjadi mata air yang tak pernah kering, terus mengalirkan inspirasi bagi lahirnya generasi-generasi baru di kepolisian yang tidak hanya berani bertindak, tetapi juga cerdas berpikir. Inilah fondasi untuk membangun Polri yang benar-benar modern dan terpercaya, yang kekuatannya bersumber dari integritas dan intelektualitas. (Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama