Penindakan terhadap travel haji ilegal memang penting, tetapi Polri tidak berhenti di situ. Dalam pembentukan Satgas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026, Kepolisian RI menekankan pentingnya langkah preemtif dan preventif. Artinya, sebelum ada korban, petugas akan turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang cara memilih travel haji yang resmi. Ini adalah pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi jangka panjang.
Satgas yang dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin ini melibatkan berbagai sub-satuan, termasuk Hubinter untuk urusan dokumen lintas negara, serta Kerja Sama untuk berkoordinasi dengan Kemenhaj. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar perlindungan jemaah dilakukan secara menyeluruh, dari sebelum keberangkatan hingga setelah tiba di Tanah Suci. Penipuan berkedok haji khusus dan umrah ilegal menjadi sasaran utama.
Dari sisi penegakan hukum, Polri mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 120 hingga 126. Penyelenggara haji khusus tanpa izin diancam 6 tahun penjara, umrah ilegal 4 tahun, penggelapan dana hingga 8 tahun, dan pemalsuan dokumen hingga 5 tahun. Korporasi yang terlibat bisa didenda tiga kali lipat. Yang menarik, delik ini bersifat umum, sehingga polisi bisa bertindak meskipun tidak ada laporan resmi dari korban.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui hotline 081218899191 atau tautan pengaduan online. Dengan adanya Satgas ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap calon jemaah haji Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai niat suci beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kehadiran negara harus terasa, terutama dalam misi kemanusiaan seperti ini.(Avs)
