Modus Baru Penimbun Solar, Polres Gresik Temukan 17.000 Liter di Dua Desa Berbeda


Penimbun solar subsidi kini semakin pintar menyembunyikan aksinya. Mereka tidak menempatkan semua stok di satu lokasi, tetapi memecahnya ke beberapa tempat. Polres Gresik berhasil membongkar praktik ini dengan menemukan total 17.000 liter solar yang tersebar di dua desa berbeda: Ngemboh dan Campurejo. Seorang tersangka berinisial ZA (46) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di sana, polisi menemukan 10 tangki masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang terisi penuh, total 9.000 liter. Dari lokasi ini, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan gudang kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan 9 tangki berisi 8.000 liter solar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan dalam press conference bahwa tersangka ZA ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujungpangkah. Selain solar, polisi juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Peralatan ini menunjukkan bahwa penimbunan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar menyimpan stok pribadi. ZA diduga menjual solar subsidi ke industri ilegal dengan harga tinggi.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kapolres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006. Dengan partisipasi aktif warga, praktik penimbunan yang merugikan negara dan rakyat bisa dihentikan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama