Polres Pasuruan menciduk dua pelaku penyalahgunaan LPG subsidi di Kecamatan Purwosari. Mereka adalah S. (pemilik pangkalan LPG 3 kg di Puspo) dan M.N. (pekerjanya). Keduanya ditangkap pada Rabu (8/4/2026) sore di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro. Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono menyebut pengungkapan ini berawal dari banyaknya warga yang mengeluh sulit mendapatkan gas melon.
Alih-alih menjual ke masyarakat, S. justru menyedot isi tabung 3 kg untuk dipindahkan ke tabung 12 kg. Ia dibantu M.N. yang bertugas menyambung selang, merendam tabung 3 kg di air panas, dan membungkus tabung 12 kg dengan es batu. Perbedaan suhu membuat gas mengalir deras. Setelah tabung 12 kg penuh, dipasangi segel palsu lalu dijual ke pasar Rp130.000 per tabung. Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Dari hasil penyelidikan, S. mengantongi laba Rp24 juta per bulan, sementara M.N. memperoleh Rp3 juta per bulan. Barang bukti yang disita polisi: 162 tabung kosong LPG 3 kg hijau, 45 tabung LPG 12 kg berisi, 6 tabung kosong 12 kg, satu unit pick up N-8258-TQ, satu timbangan elektronik, 5 selang plastik dengan regulator, serta kantong berisi segel bekas dan bungkus es batu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu distribusi barang bersubsidi untuk rakyat.(Avs)
