EA, Pria di Balik Penipuan PO Sembako Rp400 Juta: Sasar IRT Lewat Status WA


Polres Pelabuhan Tanjungperak mengamankan tersangka EA yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus purchase order sembako murah. Aksi kejahatan ini berlangsung hanya satu bulan, 14 Februari hingga 14 Maret 2026, namun berhasil merugikan lima ibu rumah tangga di Surabaya hingga Rp400.010.000. Pelaku menggunakan status WhatsApp untuk menebar tawaran harga di bawah standar. Korban yang tergiur langsung transfer, tetapi barang pesanan tidak pernah dikirim. EA ditangkap 31 Maret 2026 dan ditahan di Rutan Polda Jatim mulai 1 April 2026.

KBO Satreskrim Ipda Meldy mengungkapkan bahwa uang hasil tipuan tidak dibelanjakan untuk membeli sembako. Sebaliknya, EA memakai dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain dan keperluan pribadi. Skema ini dikenal sebagai gali lubang tutup lubang. Korban pertama bernama TDL rugi Rp146.605.000. Setelah penyidikan berkembang, polisi menemukan empat korban tambahan: RAS, DN, MM, dan BR. Akumulasi kerugian kelima korban mencapai angka Rp400 juta lebih.

EA dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran sembako murah di media sosial. Harga yang tidak masuk akal adalah alarm bahaya. Jangan pernah mentransfer uang dalam jumlah besar sebelum memastikan keabsahan penjual dan barang.

Penipuan model PO fiktif seperti ini makin marak di platform pesan instan. Pelaku memanfaatkan rasa percaya dan keinginan hemat korban. Masyarakat diminta untuk tidak segan meminta bukti fisik, mengecek nomor rekening penjual, bahkan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika ragu. Lebih baik membeli di toko nyata atau platform e-commerce terpercaya daripada terjebak tawaran manis yang berujung petaka finansial.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama