Bukan untuk Stok Pasar, 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak Ternyata Hasil Penyelundupan Murni


Dua gudang di Pontianak Selatan yang selama ini dianggap sebagai tempat penyimpanan stok pangan biasa ternyata menyimpan rahasia besar. Pada Senin (13/4/2026), Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi berbeda dan menemukan total 23.146 kilogram bawang merah, bawang putih, bawang bombai, dan cabai kering yang seluruhnya berasal dari impor ilegal. Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin karantina, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan. Lokasi pertama di Jalan Budi Karya No. 5 menyimpan 10,35 ton bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning. Lokasi kedua di Kompleks Pontianak Square No. C-6 bahkan lebih banyak, yaitu 12,796 ton dengan varietas bawang bombai merah berry dan cabai kering sebagai tambahan. Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri tidak akan membiarkan praktik impor gelap merusak ekosistem pertanian dan perdagangan dalam negeri.

Fakta menarik terungkap saat penyidik melakukan klarifikasi terhadap pemilik gudang. Bawang merah yang disita ternyata berasal dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai kuning dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, dan cabai kering dari China. Semua barang ini diduga masuk melalui Malaysia sebelum akhirnya tiba di Kalimantan Barat. Ade Safri mencurigai adanya pola perjalanan barang yang panjang untuk mengelabui petugas di pelabuhan resmi. Dengan masuk lewat jalur darat atau perairan yang tidak terawasi, para penyelundup berharap lolos dari pemeriksaan bea cukai. Namun, operasi Satgas Gakkum berhasil membongkar modus ini. Rincian barang bukti yang diamankan sangat detail: 118 karung bawang merah (2.124 kg), 457 karung bawang putih (9.140 kg), 399 karung bawang bombai kuning (7.980 kg), 188 karung bawang bombai merah berry (1.692 kg), dan 221 karung cabai kering (2.210 kg). Jumlah sebesar ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk didistribusikan secara luas.

Penyidik tidak berhenti di situ. Ade Safri mengonfirmasi bahwa tim saat ini sedang memantau tiga lokasi lain yang diduga masih terkait dengan jaringan penyelundupan yang sama di Kalimantan Barat. Ketiga lokasi tersebut belum digerebek karena masih dalam tahap identifikasi dan pengumpulan bukti yang cukup. Sambil menunggu, petugas telah memasang garis polisi di dua gudang yang sudah disita dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti. Langkah ini penting mengingat komoditas pangan mudah rusak, sehingga Bulog dianggap paling kompeten untuk menyimpannya sambil menunggu proses hukum selesai. Ade Safri juga menegaskan bahwa barang bukti ini tidak akan dibiarkan kembali beredar ke pasar, karena peruntukannya sebagai alat bukti di pengadilan.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari arahan Presiden kepada Kapolri untuk memberantas penyelundupan yang merugikan negara. Ade Safri menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan adalah komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu. Dengan menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, dan mencegah kebocoran penerimaan negara, Polri hadir sebagai garda terdepan kedaulatan ekonomi nasional. Kasus 23 ton bawang dan cabai di Pontianak ini menjadi preseden penting bahwa penyelundupan pangan tidak akan ditoleransi. Bagi para petani lokal yang selama ini berjuang dengan produk domestik, pengungkapan ini adalah kemenangan moral. Dan bagi para penyelundup, ini adalah peringatan bahwa mata Bareskrim Polri tidak pernah tertidur, bahkan di sudut-sudut gudang tersembunyi di Kalimantan Barat.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama