Setelah dua bulan masuk daftar pencarian orang, tersangka pencurian kendaraan bermotor AJ, 35, akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak pada Kamis (16/4). Warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri sejak aksinya di Jalan Kalimas Udik pada 28 Februari 2026 lalu terekam CCTV dan viral di media sosial. Selama masa pelarian, ia diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, rasa kangen terhadap keluarga dan suasana rumah ternyata membuatnya lengah dan memutuskan pulang. Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, mengungkapkan bahwa petugas langsung melakukan penangkapan begitu tersangka menginjakkan kaki di kediamannya. Tidak ada perlawanan berarti karena AJ tampak lelah dan pasrah setelah dua bulan hidup dalam tekanan.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban pulang kerja dan mampir ke rumah teman di Jalan Kalimas Udik. Sepeda motor diparkir di depan rumah dengan setang dalam keadaan terkunci, namun saat korban hendak pulang, motornya sudah raib. Korban sempat mencari bersama temannya, tetapi tidak menemukan kendaraan tersebut. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian diunggah ke media sosial oleh korban dan langsung menjadi viral. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak yang mendeteksi kejadian itu segera mengumpulkan rekaman dari berbagai CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Sayangnya, saat polisi datang ke rumah AJ, tersangka sudah melarikan diri karena tahu aksinya sudah tersebar luas. Selama dua bulan, ia hidup dalam pelarian sambil sesekali menyamar dan menghindari tempat-tempat umum yang ramai.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa AJ memiliki teman seperjuangan bernama Sinyo yang kini sudah diamankan oleh Polsek Dukuh Pakis karena kasus curanmor terpisah. Ternyata, AJ juga merupakan residivis yang pernah dijerat kasus penipuan di Polsek Cerme dan sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di kawasan ruko Jalan Demak, Surabaya. Polisi menduga masih banyak tempat kejadian perkara lain yang belum terungkap, karena pola aksi AJ menunjukkan kebiasaan mencuri di berbagai lokasi. Unit Jatanras saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan ke beberapa TKP potensial lainnya. Iptu Suroto menambahkan bahwa timnya juga sedang menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain yang membantu AJ selama masa pelarian, seperti penyedia tempat persembunyian atau penadah barang curian.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi buronan, bahkan rumah sendiri sekalipun. Polres Pelabuhan Tanjungperak mengapresiasi peran aktif masyarakat yang ikut menyebarkan rekaman CCTV sehingga mempercepat proses identifikasi pelaku. Iptu Suroto mengingatkan warga untuk selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkir di tempat yang cukup terang, terutama saat berkunjung ke rumah teman di malam hari. Dengan ditangkapnya AJ, diharapkan warga Jalan Kalimas Udik bisa kembali beraktivitas tanpa rasa was-was. Kasus ini juga mengajarkan bahwa rasa kangen rumah bisa menjadi pedang bermata dua: bisa menjadi pelarian emosional yang menghangatkan hati, tetapi juga bisa menjadi akhir dari masa buron. Kini, AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, sementara polisi terus mengembangkan jaringan kejahatan yang melibatkan namanya dan Sinyo.(Avs)
.jpeg)