Dari TK Muslimat hingga SDN Pagentan: Polres Malang Bekuk 3 Tersangka Curanmor Satu Keluarga


Rangkaian pencurian motor yang meresahkan warga Singosari akhirnya terungkap setelah Polres Malang berhasil mengamankan tiga tersangka yang ternyata masih satu keluarga. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR (38) di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, pada Minggu (5/4/2026). Perempuan itu ditangkap warga saat tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor, dan dari interogasinya, polisi mengetahui adanya jaringan yang lebih besar.

Pengembangan kasus membawa petugas menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026) yang merupakan mertua dari DR, lalu disusul penangkapan AK (38) sebagai pelaku utama pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari. AKP Bambang menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa tempat, termasuk area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1. Mereka menggunakan modus menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang mendukung aksi kejahatan mereka. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, diharapkan warga Singosari bisa bernapas lega karena sindikat curanmor keluarga ini sudah tidak berkeliaran lagi.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama