KIR Mati, Nekat Jalan: Polres Nganjuk Bongkar 17 Angkutan Tak Laik di Rejoso


Selasa (14/4/2026) menjadi hari sial bagi 17 pengemudi angkutan di Nganjuk yang nekat melintas dengan kendaraan tak laik jalan. Satlantas Polres Nganjuk menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Ngrengket, Kecamatan Rejoso, dengan menyasar kelengkapan administrasi seperti buku uji KIR, STNK, dan SIM. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab Polri melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak layak operasi. Petugas tidak hanya menilang 17 pelanggar, tetapi juga menerbitkan 2 surat pemanggilan uji KIR untuk kendaraan yang paling parah kondisinya.

Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari KIR mati, STNK tidak dibawa, hingga rem yang sudah tidak berfungsi optimal. Ia menambahkan bahwa selain penindakan, tim juga memberikan edukasi langsung di pinggir jalan tentang cara melakukan pemeriksaan kendaraan sederhana sebelum berangkat. Pendekatan humanis ini dipilih agar pengemudi tidak hanya takut tilang, tetapi benar-benar paham mengapa keselamatan angkutan jalan begitu penting.

Polres Nganjuk berharap melalui operasi gabungan ini, kesadaran para pengemudi angkutan semakin meningkat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Dengan 17 pelanggar yang ditindak, diharapkan efek jera menyebar ke seluruh komunitas angkutan di Nganjuk. Jika setiap kendaraan yang beroperasi sudah laik jalan, maka terciptalah situasi aman, tertib, dan lancar yang dinikmati semua pengguna jalan, bukan hanya sekadar slogan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama