Dari Trenggalek ke Timor Leste dan Kembali dalam Borgol: Kisah Bandar Arisan Bodong yang Dideportasi


Seorang bandar arisan bodong warga Trenggalek bernama NK mengira bisa lolos dari kejaran polisi dengan terbang ke Timor Leste. Namun perhitungannya meleset. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim justru berhasil memulangkannya dalam kondisi terborgol setelah proses deportasi. Kapolres AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan gelar perkara dan memanggil tersangka, tetapi NK mangkir. Setelah ditetapkan sebagai DPO, diketahui yang bersangkutan telah kabur ke luar negeri.

Surat DPO dari Polres Trenggalek dikirim ke Imigrasi, yang kemudian merespons dengan deportasi. Tersangka diserahkan ke Polres Belu Polda NTT, lalu penyidik menjemput dan membawanya ke Trenggalek pada 19 Maret 2026. Modus operandi NK: mengaku owner dan bandar arisan, menawarkan lelang arisan kepada sejumlah korban di Trenggalek sejak Januari 2026. Namun saat jatuh tempo mutus, para korban tidak menerima uang arisan seperti dijanjikan. Akibatnya, kerugian masing-masing korban berkisar Rp10 juta hingga Rp531 juta.

Barang bukti yang disita meliputi dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel cetak rekening koran. Tersangka dijerat pasal 492 dan 486 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV. Kapolres mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor. Ia juga mengimbau agar warga waspada terhadap segala bentuk penipuan dengan iming-iming keuntungan besar, baik lewat media sosial maupun penawaran langsung. Layanan hotline 110 dapat dihubungi gratis untuk konsultasi atau laporan.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama