Gunting Besar, Plat Palsu, dan 24 TKP: Cara Komplotan Residivis Curi Kabel PLN Dibongkar Polres Gresik


Mereka punya gunting besi sebesar lengan orang dewasa. Mereka punya plat nomor palsu untuk mengelabui kamera dan petugas. Mereka bahkan berani menyebabkan pemadaman listrik massal demi mengambil kabel tembaga. Tapi semua perlengkapan canggih itu tidak menyelamatkan komplotan residivis pencuri kabel PLN dari kejaran Satreskrim Polres Gresik. Lima tersangka, E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34), diringkus saat bersembunyi di hotel Kabupaten Ngawi pada Senin dini hari, 6 April 2026. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkap bahwa tiga dari mereka adalah residivis yang baru bebas tahun 2025.

Cerita bermula pada 24 Februari 2026, saat warga Dusun Watangrejo, Gresik, merasakan pemadaman listrik di luar kebiasaan. Petugas PLN yang datang ke lokasi menemukan satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong rapi dan raib. Kerugian di satu lokasi itu saja mencapai Rp14 juta. Polres Gresik yang menerima laporan langsung bergerak. Pengembangan demi pengembangan akhirnya membawa polisi ke Ngawi, tempat komplotan ini sering beristirahat setelah beraksi. Ternyata, selain di Gresik (9 TKP), mereka juga telah mencuri di Ngawi (14 TKP) dan Bangkalan (1 TKP). Total 24 TKP menjadi saksi bisu aksi kejahatan mereka.

Barang bukti yang diamankan cukup mengesankan: tiga gunting besi berukuran besar yang digunakan untuk memotong kabel, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru yang mirip rompi petugas, topi kupluk untuk menyamarkan wajah, karung putih untuk membawa kabel curian, serta plat nomor palsu. Dengan plat palsu, mereka bisa bergerak lintas kabupaten tanpa menimbulkan kecurigaan. Mereka tidak peduli dengan dampak pemadaman listrik yang dirasakan ribuan warga, asalkan tembaga dari kabel bisa dijual. Polisi masih mendalami ke mana hasil curian ini dijual dan siapa penadahnya.

Penutup dari pengungkapan modus operandi ini adalah bahwa kejahatan canggih sekalipun tidak akan lolos jika polisi bergerak sistematis. AKBP Ramadhan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Masyarakat diimbau untuk menjadi mata dan telinga polisi, melapor melalui Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu listrik. Gunting besar dan plat palsu mungkin membuat mereka percaya diri, tapi polisi punya senjata yang lebih ampuh: kerja sama dengan warga dan ketekunan penyelidikan. (Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama