Kapolres Nganjuk: Layanan 110 Bukan untuk Tilang, tapi untuk Mendengar Keluhan Warga


Banyak masyarakat yang masih ragu menelepon 110 karena takut dianggap merepotkan atau hanya untuk laporan kecelakaan. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan meluruskan persepsi ini saat menerima silaturahmi DPD LDII Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, call center 110 adalah layanan darurat yang siap mendengar keluhan warga, sekecil apapun masalahnya. “Sudah menjadi tugas kami untuk melayani seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres ini dihadiri Wakapolres Kompol Andria Diana Putra dan pejabat utama. Kunjungan LDII merupakan balasan atas silaturahmi Kapolres ke kantor LDII pada 12 Februari lalu. Ketua DPD LDII Nganjuk, H. Murkani, menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang terus terjalin. Sinergi antara polisi dan organisasi keagamaan dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Nganjuk.

Kapolres menekankan bahwa optimalisasi layanan 110 adalah prioritas. Dengan respons cepat, potensi gangguan kamtibmas bisa diantisipasi sejak dini. Masyarakat tidak perlu takut atau malu melapor, karena informasi dari warga adalah mata dan telinga polisi di lapangan. Polres Nganjuk juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk LDII, agar pesan tentang layanan 110 semakin tersebar luas.

Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan elemen masyarakat. Doa dari LDII untuk kelancaran tugas polisi juga menjadi suntikan semangat. Kapolres mengajak seluruh warga Nganjuk untuk menjadikan 110 sebagai teman dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan biarkan masalah kecil menjadi besar karena tidak segera dilaporkan. Polisi ada untuk melayani, 24 jam sehari, 7 hari seminggu.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama