Pemasok Utama di Gresik Terancam Hukuman Mati, Polisi Beberkan Jaringan Sabu dari Madura ke Bawean


Satu jaringan narkoba lintas pulau yang menghubungkan Madura, Gresik, dan Bawean akhirnya terluluhlantak oleh Satresnarkoba Polres Gresik. Pengungkapan pada 31 Maret 2026 bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran gelap di Pulau Bawean. Enam tersangka diringkus: BF, DR, R, NRS, MA dari Bawean, dan BS dari Gresik. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa komitmen memberantas narkoba hingga ke akar tidak akan surut, dan pengungkapan ini adalah bukti nyata.

Jaringan ini ternyata mendapatkan pasokan dari Pulau Madura. Peran masing-masing tersangka sudah jelas: DR dan R sebagai pemasok menengah, NRS dan MA sebagai pengedar di Bawean, dan BS sebagai pemasok utama di Gresik yang terancam hukuman mati. Mereka menggunakan modus sistem ranjau, COD, serta menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui sudah berlangsung sejak Februari 2026, dan satu pemasok lain masih dalam pengejaran.

Polisi menyita 13,26 gram sabu dalam 14 paket, bong, timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan uang tunai Rp600 ribu. Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, sementara BS terancam pidana mati. Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika.(Avs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama